Kalau sudah ada kerelaan untuk menjadi teman hidup, maka tunggu sesaat lagi jalinan perasaan itu akan sah. Sesaat lagi, apa-apa yang haram bagi kita telah menjadi halal atas karunia Allah. Sesaat lagi, seorang jejaka mulai harus memberikan kelembutan sikap kepada wanita yang beberapa waktu lalu dipinangnya. Sesaat lagi, seorang wanita mulai mempunyai kewajiban untuk bertaba’ul (pengurusan dan pelayanan). Ini kelak di akhirat akan dimintakan tanggung jawab kita. Ada perjanjian yang sangat berat kepada Allah, sehingga Allah memberi hak kepada kita beberapa kesenangan dan memberi amanah di balik kesenangan-kesenangan itu. Perjanjian ini terikat sesaat lagi, ketika seorang ayah mengucapkan ijab atas anak gadisnya dan seorang laki-laki mengucapkan qabul (penerimaan) untuk mengikat jalinan perasaan sebagai suami-istri. Inilah akad nikah. Inilah akad yang menjadikan halal apa-apa yang sebelumnya haram, dan membuat berpahala apa-apa yang sebelumnya merupakan dosa.
(Buku berjudul "Kado Pernikahan", karya Mohammad Fauzil Adhim dan Muhammad Nazil)
Buku nya keren banget, dibahas mulai dari memilih pendamping hidup, melamar, selama pinangan, akad plus mengumumkannya, sampai pada malam zafaf pun termasuk jima' dibahas detail sesuai dengan sunnah Rasulullah saw, recommended banget pokoknya lah bagi yang akan menikah :)
Dan ikatan itu bernama mitsaqan ghaliza...
Cirebon, 9 September 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Comment disini yak..