Bismillahirrahmanirrahiim
Dulu... di sekolah diajarkan Fiqih. Saat saya
kelas 2 SMA, salah satu bahasan fiqih adalah tentang istihadhah. Sempat
bertanya ke guru apakah masa istihadhah itu? dan akhirnya mendapatkan jawaban
yang cukup mengena. Namun, akan lebih paham ketika membaca juga buku fiqih
wanita tentang masa istihadhah. Sebelum membahas lebih lanjut terkait
istihadhah, ada baiknya kita mengetahui tentang haid. Haid merupakan darah yang
keluar dari dinding rahim wanita apabila menginjak masa baligh. Paling cepat
lamanya haid adalah satu hari satu malam, paling lama 15 hari, dan normal 6-7
hari. Untuk masa sucinya paling cepat 13-15 hari, paling lama tidak ada
batasnya, dan normal yaitu 23-24 hari. Wanita yang sedang mengalami masa haid,
ia harus meninggalkan sholat, puasa dan berhubungan badan. Apabila melihat
darah yang kekuning-kuningan atau keruh setelah masa haid (setelah 15 hari)
maka itu bukan darah haid. Jika melihat darah yang kekuning-kuningan dan keruh
selama masa haid maka darah itu termasuk darah haid.
Nah, sekarang masuk pada bahasan istihadhah. Apa
itu masa istihadhah? yaitu masa dimana wanita yang mengeluarkan darah
secara terus menerus melebihi kebiasaan masa berlangsungnya haid. Apabila
sebelum mengalami istihadhah seorang wanita sudah menjalani haid yang menjadi
kebiasaan pada setiap bulannya dan ia mengetahui hari-hari yang biasa terjadi
pada masa haidnya tersebut, maka ia harus meninggalkan solat selama masa
haidnya berlangsung pada setiap bulannya. Setelah selesai menjalani masa
haidny, ia harus mandi, mengerjakan sholat, mengganti utang puasanya dan boleh
berhubungan badan. Akan tetapi, jika ia tidak mempunyai kebiasaan dari masa
haid yang tetap dan lupa akan masa atau jumlah hari berlangsungnya haid yang
biasa dijalaninya, sedang darah yang mengalir padanya itu berubah-ubah warnanya,
terkadang hitam dan terkadang merah, maka ketika darah yang keluar itu berwarna
hitam, ia tidak perlu mandi, mengerjakan sholat, puasa dan melakukan hubungan
badan. Namun, ia diharuskan mandi dan mengerjakan solat setelah berhentinya
darah hitam tersebut, selama tidak lebih dari lima belas hari.
Sedang apabila darah yang keluar dapat dibedakan
antara sebagian dengan sebagian lainnya, maka ia diharuskan untuk meninggalkan
sholat, puasa dan berhubungan badan pada setiap bulannya selama berlangsungnya
masa haid yang pada umumnya dijalani oleh kaum wanita, yaitu 6 atau 7 hari. Setelah
itu wajib mandi dan mengerjakan shoat. Wanita yang mengalami masa istihadhah harus
berwudhu setiap kali akan mengerjakan sholat. Kemudian memakai cawat (celana
dalam atau pembalut wanita) dan selanjutnya boleh mengerjakan sholat, meskipun
darah masih tetap mengalir. Disamping itu, juga tidak dianjurkan untuk
berhubungan badan, kecuali pada kondisi yang sangat mendesak. Ada hadistnya,
bisa disimak :)
“Bahwa
ia pernah meminta fatwa kepada Rasulullah saw mengenai seorang wanita yang
selalu mengeluarkan darah. Maka Rasulullah saw bersabda : Hitunglah berdasarkan
bilangan malam dan hari dari masa haid pada
setiap bulan berlangsungnya, sebelum ia terkena serangan darah penyakit
menimpanya itu. Maka tinggalkanlah sholat sebanyak bilangan haid yang biasa
dijalaninya setiap bulan. Apabila ternyata melewati dari batas yang berlaku. Maka
hendaklah ia mandi, lalu memakai cawat (pembalut) dan mengerjakan sholat” (HR.
Abu Dawud dan An-Nasa’i dengan isnad hasan). Hadits ini ditujukan bagi
wanita yang mengalami masa itihadhah yang mempunyai kebiasaan masa haid
teratur.
“Jika
darah haid, maka ia berwarna hitam seperti diketahui banyak wanita. Jika yang
keluar adalah darah seperti itu, maka tinggalkanlah sholat. Jika yang keluar adalah
darah lain (warnanya, yakni darah istihadhah), maka berwudhulah setelah mandi
dan laksanakan sholat. Karena darah tersebut adalah penyakit” (HR. Abu Dawud ,
An-Nasa’i dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban). Hadist ini ditujukan bagi wanita yang tidak
mempunyai kebiasaan dari masa haid yang teratur atau bagi wanita yangn lupa
akan masa haidnya yang biasa dateng menghampiri setiap bulan, di mana darahnya
dapat ia bedakan.
Itulah istihadhah. Hal ini penting diketahui oleh wanita, baik yang belum atau sudah menikah, pun dengan suaminya wajib tahu masa-masa/siklus wanita, harus tahu juga masa suburnya wanita. Ah yaa... saya mau sedikit membahas masa subur wanita. Masa subur wanita adalah masa dimana sel telur sudah matang dan siap dibuahi. Bisa mengetahuinya dengan menghitung siklus haid 28 hari (sudah termask datang haid hari pertama). Masa suburnya yaitu hari ke 12 sampai hari ke 16 dalam siklus haid itu. Jadi misalkan haid hari pertama tanggal 1 April. Tanggal 1 april ini disebut hari pertama dalam siklus haid. Nah masa suburnya adalah hari ke 12 sampai hari ke 16 dalam siklus haid. Jadi masa suburnya tanggal 12 april sampai 16 april. Sehingga ketika pasangan suami istri akan berhubungan pada masa subur wanita ini Insya Allah akan segera diberikan momongan, hanya sebagai salah satu ikhtiar mereka, hasilnya tetap Allah yang menentukan :). Pun ketika merencanakan KB alami, cara gampang dengan mengetahui siklus ini yang bisa diikhtiarkan, sehingga jangan melakukan hubungan badan pada masa subur itu.
Terkait KB, bagaimanakah hukumnya dalam islam? hehe, saya masih awam tentang hal ini, Insya Allah jika sudah benar-benar paham, lain kesempatan bisa kita bahas dengan sumber yang terpercaya [Al Qur'an dan hadist] dengan dilengkapi referensi terkait KB itu sendiri. Saat ini hanya ingin membahas istihadhah dan masa subur wanita :). Semua ilmu datangnya hanya dari Allah dan milik Allah.
Sumber:
1. Buku Fiqih Wanita-Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah
2. Murobbi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Comment disini yak..