Minggu, 24 Maret 2013

Istihadhah dan Masa Subur Wanita

Bismillahirrahmanirrahiim
 
Dulu... di sekolah diajarkan Fiqih. Saat saya kelas 2 SMA, salah satu bahasan fiqih adalah tentang istihadhah. Sempat bertanya ke guru apakah masa istihadhah itu? dan akhirnya mendapatkan jawaban yang cukup mengena. Namun, akan lebih paham ketika membaca juga buku fiqih wanita tentang masa istihadhah. Sebelum membahas lebih lanjut terkait istihadhah, ada baiknya kita mengetahui tentang haid. Haid merupakan darah yang keluar dari dinding rahim wanita apabila menginjak masa baligh. Paling cepat lamanya haid adalah satu hari satu malam, paling lama 15 hari, dan normal 6-7 hari. Untuk masa sucinya paling cepat 13-15 hari, paling lama tidak ada batasnya, dan normal yaitu 23-24 hari. Wanita yang sedang mengalami masa haid, ia harus meninggalkan sholat, puasa dan berhubungan badan. Apabila melihat darah yang kekuning-kuningan atau keruh setelah masa haid (setelah 15 hari) maka itu bukan darah haid. Jika melihat darah yang kekuning-kuningan dan keruh selama masa haid maka darah itu termasuk darah haid.

Nah, sekarang masuk pada bahasan istihadhah. Apa itu masa istihadhah? yaitu masa dimana  wanita yang mengeluarkan darah secara terus menerus melebihi kebiasaan masa berlangsungnya haid. Apabila sebelum mengalami istihadhah seorang wanita sudah menjalani haid yang menjadi kebiasaan pada setiap bulannya dan ia mengetahui hari-hari yang biasa terjadi pada masa haidnya tersebut, maka ia harus meninggalkan solat selama masa haidnya berlangsung pada setiap bulannya. Setelah selesai menjalani masa haidny, ia harus mandi, mengerjakan sholat, mengganti utang puasanya dan boleh berhubungan badan. Akan tetapi, jika ia tidak mempunyai kebiasaan dari masa haid yang tetap dan lupa akan masa atau jumlah hari berlangsungnya haid yang biasa dijalaninya, sedang darah yang mengalir padanya itu berubah-ubah warnanya, terkadang hitam dan terkadang merah, maka ketika darah yang keluar itu berwarna hitam, ia tidak perlu mandi, mengerjakan sholat, puasa dan melakukan hubungan badan. Namun, ia diharuskan mandi dan mengerjakan solat setelah berhentinya darah hitam tersebut, selama tidak lebih dari lima belas hari.

Sedang apabila darah yang keluar dapat dibedakan antara sebagian dengan sebagian lainnya, maka ia diharuskan untuk meninggalkan sholat, puasa dan berhubungan badan pada setiap bulannya selama berlangsungnya masa haid yang pada umumnya dijalani oleh kaum wanita, yaitu 6 atau 7 hari. Setelah itu wajib mandi dan mengerjakan shoat. Wanita yang mengalami masa istihadhah harus berwudhu setiap kali akan mengerjakan sholat. Kemudian memakai cawat (celana dalam atau pembalut wanita) dan selanjutnya boleh mengerjakan sholat, meskipun darah masih tetap mengalir. Disamping itu, juga tidak dianjurkan untuk berhubungan badan, kecuali pada kondisi yang sangat mendesak. Ada hadistnya, bisa disimak :)

“Bahwa ia pernah meminta fatwa kepada Rasulullah saw mengenai seorang wanita yang selalu mengeluarkan darah. Maka Rasulullah saw bersabda : Hitunglah berdasarkan bilangan malam dan hari dari masa haid  pada setiap bulan berlangsungnya, sebelum ia terkena serangan darah penyakit menimpanya itu. Maka tinggalkanlah sholat sebanyak bilangan haid yang biasa dijalaninya setiap bulan. Apabila ternyata melewati dari batas yang berlaku. Maka hendaklah ia mandi, lalu memakai cawat (pembalut) dan mengerjakan sholat” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i dengan isnad hasan). Hadits ini ditujukan bagi wanita yang mengalami masa itihadhah yang mempunyai kebiasaan masa haid teratur. 

“Jika darah haid, maka ia berwarna hitam seperti diketahui banyak wanita. Jika yang keluar adalah darah seperti itu, maka tinggalkanlah sholat. Jika yang keluar adalah darah lain (warnanya, yakni darah istihadhah), maka berwudhulah setelah mandi dan laksanakan sholat. Karena darah tersebut adalah penyakit” (HR. Abu Dawud , An-Nasa’i dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban). Hadist ini ditujukan bagi wanita yang tidak mempunyai kebiasaan dari masa haid yang teratur atau bagi wanita yangn lupa akan masa haidnya yang biasa dateng menghampiri setiap bulan, di mana darahnya dapat ia bedakan.

Itulah istihadhah. Hal ini penting diketahui oleh wanita, baik yang belum atau sudah menikah, pun dengan suaminya wajib tahu masa-masa/siklus wanita, harus tahu juga masa suburnya wanita. Ah yaa... saya mau sedikit membahas masa subur wanita. Masa subur wanita adalah masa dimana sel telur sudah matang dan siap dibuahi. Bisa mengetahuinya dengan menghitung siklus haid 28 hari (sudah termask datang haid hari pertama). Masa suburnya yaitu hari ke 12 sampai hari ke 16 dalam siklus haid itu. Jadi misalkan haid hari pertama tanggal 1 April. Tanggal 1 april ini disebut hari pertama dalam siklus haid. Nah masa suburnya adalah hari ke 12 sampai hari ke 16 dalam siklus haid. Jadi masa suburnya tanggal  12 april sampai 16 april. Sehingga ketika pasangan suami istri akan berhubungan pada masa subur wanita ini Insya Allah akan segera diberikan momongan, hanya sebagai salah satu ikhtiar mereka, hasilnya tetap Allah yang menentukan :). Pun ketika merencanakan KB alami, cara gampang dengan mengetahui siklus ini yang bisa diikhtiarkan, sehingga jangan melakukan hubungan badan pada masa subur itu.

Terkait KB, bagaimanakah hukumnya dalam islam? hehe, saya masih awam tentang hal ini, Insya Allah jika sudah benar-benar paham, lain kesempatan bisa kita bahas dengan sumber yang terpercaya [Al Qur'an dan hadist] dengan dilengkapi referensi terkait KB itu sendiri. Saat ini hanya ingin membahas istihadhah dan masa subur wanita :). Semua ilmu datangnya hanya dari Allah dan milik Allah.

Sumber:
1. Buku Fiqih Wanita-Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah 
2. Murobbi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comment disini yak..